Pemaknaan Legalitas New Normal

  Sabtu, 13 Juni 2020 - 11:15:48 WIB   -     Dibaca: 502 kali

Webinar New Normal:  Pemaknaan dan Legalitas Keberlakuannya dari Sisi Pandang Hukum HAN, HTN, Pidana-Medicolegal, Perdata, 12 Juni 2020. Salah satu narasumber Yovita Arie Mangesti mengatakan bahwa new normal  merupakan kebijakan untuk mengakomodir kepentingan ekonomi dan kesehatan. Sebagai suatu habitus baru, proses adaptasi terhadap keadaan pandemi ini membutuhkan harmonisasi dan sinergi dalam membangun tataran kebijakan dan implementasinya. Kebijakan diambil dengan mempedomani  UU 4/1948 tentang Wabah Penyakit Menular, UU / 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU 26/2009 tentang Kesehatan, UU 1/2020, Kepres 11/2020 dan Kepres 12/2020, Kepmenkes 328/2020 . New normal  tidak terfokus pada satu bidang tetapi menyeluruh pada semua aspek. New normal upaya mitigasi yang bertujuan untuk meminimalkan resiko. Upaya ini didukung dengan adanya  konsistensi pemerintah, peran media sosial sebagai media sosialisasi, transparansi dan akurasi data, kebijakan yang mempertimbangkan hasil penelitian kesehatan termutakhir, penyelesaian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif kecuali pada perkara korupsi dan kejahatan terhadap nyawa.